Miftahul Jannah

Kamis, 16 April 2015

Tugas V-class Ke-1 PPSI

Kenapa dianjurkan menggunakan software open source dalam membuat aplikasi ?

Software open source merupakan perangkat lunak gratis. Gratis disini mempunyai makna luas dimana software ini membebaskan source kodenya untuk dilihat oleh semua orang dan membiarkan mereka mengetahui cara kerja software tersebut dan juga memperbaiki kekurangan - kekurangan yang ada pada software tersebut. Software open source yang terkenal diantaranya adalah linux, os ini bisa kita unduh dengan gratis, lalu kita bisa menginstallnya pada komputer atau laptop kita. 

Pola Open Source lahir karena kebebasan berkarya, tanpa intervensi berpikir dan mengungkapkan apa yang diinginkan dengan menggunakan pengetahuan dan produk yang cocok. Kebebasan menjadi pertimbangan utama ketika dilepas ke publik. Komunitas yang lain mendapat kebebasan untuk belajar, mengutak-ngatik, merevisi ulang, membenarkan ataupun bahkan menyalahkan, tetapi kebebasan ini juga datang bersama dengan tanggung jawab, bukan bebas tanpa tanggung jawab.

Open Source adalah sebuah sistem baru dalam mendistribusikan software kepada pengguna dengan memberikan program dan source code nya secara gratis! Bahkan pengguna dapat mempelajari dan melakukan   modifikasi untuk membuat software tersebut sesuai dengan kebutuhan mereka. Richard M. Stallman,pendiri Free Software Foundation -sebuah organisasi yang mendukung Open Source,mengeluarkan sebuah lisensi software untuk Open Source yang dinamakan GPL (GNU Public License). Lisensi inilah yang saat ini paling banyak  digunakan  untuk mendistribusikan software Open Source.  Selain GPL, masih banyak lisensi software lainnya yang dikembangkan oleh komunitas Open Source.

Banyak orang yang menganjurkan kita untuk memakai software open source dalam pembuatan aplikasi. Anjuran tersebut pasti mempunyai dasar alasan kenapa menganjurkan kita untuk memakai software tersebut dalam pembuatan aplikasi. Menurut saya salah satunya mungkin karena gratis dan mudah didapat. Dengan gratis semua orang bisa mengunduh software ini dengan semaunya tanpa membayar seperti software – software lainnya yang berbayar. Memang tidak semua software yang kita inginkan untuk membuat aplikasi bisa gratis kita dapatkan, namun setidaknya ada kemiripan atau jenis yang sama dengan software berbayar tersebut, jadi kita bisa mengunduhnya untuk membuat aplikasi yang kita inginkan.

Kelebihan software open source :
  1. Software open source yang biasanya dikembangkan oleh komunitas atau institusi non profit juga memiliki kemampuan yang sangat powerfull karena software dikembangkan secara bersama-sama sehingga masalah atau bug pada software cepat teratasi.
  2. Fitur dan kemampuan software open source sangat kompleks dan banyak karena bisa dikembangkan oleh siapa saja tanpa terkecuali.
  3. Software open source berlisensi GPL sehingga user tidak dikenakan biaya untuk mempergunakannya. 
Kekurangan software open source :
  1. Tidak ada garansi dari pengembangan
  2. Kurangnya SDM yang dapat memanfaatkan open source
  3. Masalah yang berhubungan dengan intelektual property
  4. Kesulitan dalam mengetahui status project 
  5. Open source di gunakan secara sharing  
Sumber : 
www.softholic.net/index.php/.../open-source-vs-software-berbayar/Tembolok   
http://ragungherditia.blogspot.com/2014/08/4-apakah-kelebihan-dan-kekurangan.html 

Senin, 09 Maret 2015

Peraturan dan Regulasi ITE

Telah lahir suatu rezim hukum baru yang dikenal dengan hukum cyber atau hukum telematika. Cyberlaw, secara internasional digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Demikian pula, hukum telematika yang merupakan perwujudan dari konvergensi hukum telekomunikasi, hukum media, dan hukum informatika. Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum teknologi informasi (law of information technology), hukum dunia maya (virtual world law), dan hukum mayantara.

Yang kita ketahui di Indonesia terdapat UU ITE, UU No. 11 tahun 2008, terdiri dari XIII bab dan 54 Pasal. Ini adalah undang-undang yang membahas tentang informasi dan transaksi elektronik. Undang-Undang tersebut memiliki jangkauan yurisdiksi tidak semata-mata untuk perbuatan hukum yang berlaku di Indonesia dan/atau dilakukan oleh warga negara Indonesia, tetapi juga berlaku untuk perbuatan hukum yang dilakukan di luar wilayah hukum (yurisdiksi) Indonesia baik oleh warga negara Indonesia maupun warga negara asing atau badan hukum Indonesia maupun badan hukum asing yang memiliki akibat hukum di Indonesia, mengingat pemanfaatan Teknologi Informasi untuk Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik dapat bersifat lintas teritorial atau universal.

Menanggapi keprihatinan konsumen akan perlunya perlindungan information privacynya, ada baiknya dilakukan penelusuran terhadap berbagai inisiatif internasional dalam mengembangkan prinsip-prinsip perlindungan data (data protection). Selama ini terdapat 3 (tiga) instrument internasional utama yang mengatur mengenai prinsip-prinsip perlindungan data, yaitu :

The Council of European Convention for the Protection of Individuals with Regard to the Processing of Personal Data Dalam Konvensi ini dijabarkan prinsip-prinsip bagi data protection yang meliputi :
  1. Data harus diperoleh secara fair dan sah menurut hukum (lawful). 
  2. Data disimpan untuk tujuan tertentu dan sah serta tidak digunakan dengan cara yang tidak sesuai dengan peruntukannya. 
  3. Penggunaan data secara layak, relevan dan tidak berlebihan dalam mencapai tujuan dari penyimpanan data tersebut. 
  4. Pengelolaan data secara akurat dan membuatnya tetap actual. 
  5. Pemeliharaan data dalam suatu format yang memungkinkan identifikasi terhadap data subject untuk jangka waktu yang tidak lebih lama dari yang diperlukan untuk maksud penyimpanan data tersebut. 
Keterbatasan UU Telekomunikasi Dalam Mengatur Penggunaan Teknologi Informasi 

Di negara kita banyak sekali UU yang kita sendiri  tidak mengetahui persis apa isinya tetapi di sini akan di jelaskan salah satunya yaitu UU NO. 36. Di dalam UU No. 36 telekomunikasi berisikan sembilan bab yang mengatur hal-hal berikut ini ; Azas dan tujuan telekomunikasi, pembinaaan, penyelenggaraan telekomunikasi, penyidikan, sanksi administrasi, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. Undang-Undang ini dibuat untuk menggantikan UU No.3 Tahun 1989 tentang Telekomunikasi, karena diperlukan penataan dan pengaturan kembali penyelenggaraan telekomunikasi nasional yang dimana semua ketentuan itu telah di setujuin oleh DPRRI.

UU ini dibuat karena ada beberapa alasan, salah satunya adalah bahwa pengaruh globalisasi dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang sangat cepat telah mengakibatkan perubahan yang mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi. Dengan munculnya undang-undang tersebut membuat banyak terjadinya perubahan dalam dunia telekomunikasi, antara lain : 
  1. Telekomunikasi  merupakan salah satu infrastruktur penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
  2. Perkembangan teknologi yang sangat pesat tidak hanya terbatas pada lingkup telekomunikasi itu saja, maleinkan sudah berkembang pada TI.
  3. Perkembangan teknologi telekomunikasi di tuntut untuk mengikuti norma dan kebijaksanaan yang ada di Indonesia.
Beberapa hal penting yang menjadi perhatian dalam setiap cyberlaw di negara ASEAN, khususnya yang berhubungan dengan e-commerce antara lain;

1. Perlindungan hukum terhadap konsumen.
  • Indonesia : UU ITE menerangkan bahwa konsumen berhak untuk mendapatkan informasi yang lengkap berkaitan dengan detail produk, produsen dan syarat kontrak. 
  • Malaysia : Communications and Multimedia Act 1998 menyebutkan bahwa setiap penyedia jasa layanan harus menerima dan menanggapi keluhan konsumen. Sedangkan pada negara ASEAN lainnya, hal tersebut belum diatur.
2. Perlindungan terhadap data pribadi serta privasi.
  • Singapura : Sebagai pelopor negara ASEAN yang memberlakukan cyberlaw yang mengatur e-commerce code untuk melindungi data pribadi dan komunikasi konsumen dalam perniagaan di internet. 
  • Indonesia : Sudah diatur dalam UU ITE.
  • Malaysia & Thailand : Masih berupa rancangan, Sedangkan pada negara ASEAN lainnya, hal tersebut belum diatur.
3. Cybercrime
Sampai dengan saat ini ada delapan negara ASEAN yang telah memiliki cyberlaw yang mengatur tentang cybercrime atau kejahatan di internet yaitu Malaysia,Singapura, Thailand, Vietnam dan termasuk Indonesia melalui UU ITE yang disahkan Maret 2008 lalu.

4. Spam
Spam dapat diartikan sebagai pengiriman informasi atau iklan suatu produk yang tidak pada tempatnya dan hal ini sangat mengganggu.
  • Singapura : Merupakan satu-satunya negara di ASEAN yang memberlakukan hukum secara tegas terhadap spammers (Spam Control Act 2007)
  • Malaysia & Thailand : Masih berupa rancangan.
  • Indonesia : UU ITE belum menyinggung masalah spam. Sementara di negara ASEAN lainnya masih belum ada.
5. Peraturan Materi Online / Muatan dalam suatu situs
Lima negara ASEAN yaitu Brunei, Malaysia, Myanmar, Singapura serta Indonesia telah menetapkan cyberlaw yang mengatur pemuatan materi online yang mengontrol publikasi online berdasarkan norma sosial, politik, moral, dan keagamaan yang berlaku di negara masing-masing.

6. Hak Cipta Intelektual atau Digital Copyright
Di ASEAN saat ini ada enam negara yaitu Brunei, Kamboja, Indonesia, Filipina, Malaysia dan Singapura yang telah mengatur regulasi tentang hak cipta intelektual.
Sementara negara lainnya masih berupa rancangan.

7. Penggunaan Nama Domain
Saat ini ada lima negara yaitu Brunei, Kamboja, Malayasia, Vietnam termasuk Indonesia yang telah memiliki hukum yang mengatur penggunaan nama domain. Detail aturan dalam setiap negara berbeda-beda dan hanya Kamboja yang secara khusus menetapkan aturan tentang penggunaan nama domain dalam Regulation on Registration of Domain Names for Internet under the Top Level ‘kh’ 1999.

8. Electronic Contracting
Saat ini hampir semua negara ASEAN telah memiliki regulasi mengenai Electronic contracting dan tanda tangan elektronik atau electronik signatures termasuk Indonesia melalui UU ITE. Sementara Laos dan Kamboja masih berupa rancangan. ASEAN sendiri memberi deadline Desember 2009 sebagai batas waktu bagi setiap negara untuk memfasilitasi penggunaan kontrak elektronik dan tanda tangan elektonik untuk mengembangkan perniagaan intenet atau e-commerce di ASEAN.

9. Online Dispute resolution (ODR)
ODR adalah resolusi yang mengatur perselisihan di internet.
  • Filipina : Merupakan satu-satunya negara ASEAN yang telah memiliki aturan tersebut dengan adanya Philippines Multi Door Courthouse.
  • Singapura : Mulai mendirikan ODR facilities.
  • Thailand : Masih dalam bentuk rancangan.
  • Malaysia : Masih dalam tahap rancangan mendirikan International Cybercourt of Justice.
  • Indonesia : Dalam UU ITE belum ada aturan yang khusus mengatur mengenai perselisihan di internet. Sementara di negara ASEAN lainnya masih belum ada. ODR sangat penting menyangkut implementasinya dalam perkembangan teknologi informasi dan e-commerce.
Kesimpulan : 
Seiring dengan pertumbuhan dunia teknologi, terutama yang berhubungan dengan ketersediaan konten informasi, maka pemerintah mau tidak mau juga harus mulai merancang berbagai dasar regulasi dan kebijakan. Sebagai contoh yaitu tentang bagaimana mendidik masyarakat agar selalu membiasakan diri menggunakan konten yang sifatnya edukatif. Atau melindungi setiap individu pengguna media informasi dari hal-hal seperti kejahatan digital, perlindungan privasi, serta hak kebebasan untuk berpendapat.

Pemerintah sendiri telah mengesahkan Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pada tahun 2008 yang lalu. Hadirnya Rancangan Peraturan Menteri Konten Multimedia (RPM Konten) beberapa waktu yang lalu juga turut mengundang banyak pertanyaan yang justru merugikan banyak pihak. Di balik hal-hal yang sifatnya kontroversial terkait penyusunan suatu regulasi, hendaknya segera ditindaklanjuti dengan para pelakunya. Perlu diingat bahwa suatu saat nanti juga diperlukan pengkajian ulang dan pembaharuan regulasi yang pernah dibuat, karena perkembangan informasi dan telekomunikasi berlangsung begitu cepat dan berubah-ubah sesuai zamannya.

Referensi : 
https://riesdis.wordpress.com/2013/05/09/peraturan-dan-regulasi-uu-tentang-ite-dan-contoh-kasus/
http://isti-115.blogspot.com/2011/03/peraturan-dan-regulasi-it.html 

Rabu, 24 Desember 2014

RFID (Radio Frequency IDentification)

I. Teknologi RFID 
RFID (Radio Frequency IDentification) merupakan sebuah teknologi compact wireless yang di unggulkan untuk mentransformasi dunia komersial. Sebagai suksesor dari barcode, RFID dapat melakukan kontrol otomatis untuk banyak hal. Sistem RFID menawarkan peningkatan efisiensi dalam pengendalian inventaris (inventory control), logistik dan manajemen rantai supply (supply chain management). Terdapat kepentingan yang besar pada enterprise untuk secara intensif mempercayakan pada sistem ini, khususnya para peritel dan para pembuat produk costumer yang besar. Jika di masa lalu barcode telah menjadi cara utama untuk pelacakan sebuah produk, kini sistem RFID menjadi teknologi pilihan baik untuk tracking manusia, hewan peliharaan, produk, bahkan kendaraan. Salah satu alasannya adalah kemampuan baca tulis dari sistem RFID aktif memungkinkan penggunaan aplikasi interaktif.

Teknologi RFID tersebut berbentuk seperti LABEL atau TAG yang terdiri atas komponen antena dan mikrochip silikon. Label tersebut ada yang sifatnya aktif dan juga ada yang pasif. Label aktif supaya dapat berfungsi membutuhkan sumber tenaga misalnya baterai atau listrik, sedangkan Label pasif tidak membutuhkan sumber tenaga karena dapat aktif dengan sendirinya dari pancaran tenaga RFID label aktif. 

II. Kebijakan RFID 
Dengan adanya kebijakan menggunakan RFID, terdapat masalah yang ditimbulkan yaitu :
  • Sosialisasi yang kurang
Beredar rumor di masyarakat, bahwa periode pemasangan RFID gratis hanya sampai akhir nopember kemarin. Ternyata, ada 45 buah pemilik mobil pribadi hingga kemarin(1/12) belum dipasangkan alat tersebut, padahal sudah terdaftar sejak empat hari sebelumnya. Baru kemarin, pihak Pertamina menegaskan bahwa pemasangan RFID gratis itu tetap berlangsung sampai akhir Desember 2013.
  •  Petugas Pemasang RFID sebagian kecilnya cuma anak SMK
Berdasarkan pemantauan di dua lokasi SPBU di Jakarta, wilayah I Gusti Ngurah Rai, Jakarta Timur dan wilayah Abdul Muis, Petojo Jakarta Pusat. Para petugasnya adalah siswa SMK yang berstatus Praktik Kerja Lapangan, ia mengaku disuruh pihak sekolah untuk wajib memasang 150 RFID di SPBU itu agar dirinya dapat sertifikat magang.
  •  Calon Pengguna RFID, Disesaki mobil Mewah
Penggunaan RFID untuk membatasi konsumsi bbm bersubsidi, didominasi oleh mobil pribadi. Sedikitnya, 3 sedan Mercy, 10 SUV Toyota Fortuner menjadi peserta. Sementara itu, sepeda motor dan angkutan umum belum terlihat memasang alat itu di seluruh wilayah SPBU DKI Jakarta.
Pendapat lain mengenai kebijakan RFID... 
Menanggapi kebijakan ini, pakar perminyakan, Kurtubi, mengungkapkan pemasangan RFID merupakan kebijakan yang salah dan akan menyusahkan rakyat. Imbas dari kebijakan ini adalah kemungkinan dikeluarkannya penjatahan BBM bersubsidi untuk tiap mobil. Menurutnya, hal ini akan memicu kerusuhan sosial, apalagi jika masyarakat memakai kendaraan tersebut untuk mencari nafkah.Kurtubi juga mensinyalir kebijakan RFID ini beroriantasi proyek dan berharap masyarakat untuk lebih bijak saat kendaraannya akan dipasangi RFID. Menurutnya, masyarakat berhak menolak pemasangan RFID di kendaraan mereka. [Solopos.com] 

III. Fungsi dan Manfaat RFID

Fungsi 
Fungsi dari RFID yang nantinya akan di pasang pada kendaraan roda empat yang menggunakan bahan bakar subsidi yang berfungsi untuk menyimpan data mengenai identitas kendaraan secara detail sehingga dapat memonitoring penggunaan bbm pada setiap mobil yang telah terpasang perangkat ini. 

Manfaat
  1. RFID lebih cepat dalam proses pengidentifikasiannya. 
  2. RFID lebih tahan terhadap kondisi seperti kotoran kimiawi debu dan lainnya dalam pembacaannya. 
  3. RFID memiliki pembaca yang tidak bergerak sehingga lebih awet untuk investasi kepemilikan aset jangka panjang. 
  4. RFID lebih susah digandakan atau di tiru serta di copy.
IV. Opini terhadap RFID
Radio Freqeunsi Identificaiton (RFID) belakangan menjadi perangkat paling diburu pengendara di Ibu kota. Pasalnya kendaraan yang akan menggunakan BBM subsidi harus dipasangi alat khusus yang menggunakan teknologi RFID ini. Koordinator pemasangan RFID wilayah Jakarta Timur, Fanni mengungkapkan RFID dipasangkan guna memantau penggunan bensin pada kendaraan. "Saat ini RFID hanya digunakan untuk melakukaan pemantaun dan memonitoring penggunaan BBM (bahan bakar minyak) bukan untuk penjatahan," jelasnya.

Menurutnya, RFID dipasangakn pada kendaraan memang untuk mengetahui jumlah BBM yang dikonsumsi para pengguna kendaraan bermotor. Melalui alat ini pemerintah bisa memantau bbm apa yang digunakan dan jumlah penggunaannya. Nantinya bila ada penyalahgunaan BBM bersubsidi dan ada konsumsi BBM yang tak wajar bisa diketahui melalui alat ini.

Sedangkan untuk jangka panjangnya, RFID akan dijadikan sebagai alat pengisian BBM. Setiap kendaraan yang ingin mengisi bensin di Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU) milik Pertamina harus memakai alat ini. Bila mana kendaraan belum terpasang RFID, maka tak bisa isi BBM. "Nantinya alat ini akan digunakan untuk alat pengisian BBM, untuk mobil mungkin akan mulai diberlakukan percobaan pada Maret 2014," jelasnya.

V. Teknologi RFID di Indonesia
Sebenarnya RFID sudah digunakan sejak lama di Indonesia. Banyak perusahaan telah menggunakan RFID untuk keperluan suply chain, dan absensi karyawan. Di UGM sendiri telah menggunakan RFID untuk sistem peminjaman dan pengembalian buku di perpustakaan pusatnya. Beberapa waktu yang lalu sempat gencar kabar penggunaan kartu tol elektronik, tetapi beritanya lebih banyak ke berita bisnis, yaitu "telah ada tiga Bank yang akan bekerjasama" dalam tender tersebut, sedangkan berita dari sisi teknologi tiket elektronik tersebut sama sekali tidak ada. Tahun lalu Telkomsel juga telah mengeluarkan layanan T-cash, sistem "e-wallet" dengan menggunakan telepon seluler, sehingga kita cukup mendekatkan telepon seluler kita ke terminal pembayaran untuk melakukan transaksi, tetapi belum diketahui lebih lanjut, apakah sistem ini menggunakan teknologi RFID atau tidak, karena kalau menggunakan RFID, maka telepon seluler yang digunakan haruslah memiliki kemampuan NFC (Near Field Communiation). Sistem e-wallet sedang menjadi tren besar di Jepang.

Referensi 
http://id.wikipedia.org/wiki/RFID 
http://stefanirafaela.wordpress.com/2011/10/04/penggunaan-rfid-di-indonesia/
http://www.solopos.com/2013/12/02/470292-470292

Senin, 03 November 2014

Mengenal Sains dan Teknologi di Indonesia

Sebelum membahas sains dan teknologi, baiknya kita lebih mengenal orang-orang yang mahir di bidang tersebut. Sudah diketahui bahwa di Indonesia, banyak sekali tokoh sains dan teknologi, tetapi disini yang dibahas hanya beberapa saja.

Mengenal Tokoh - Tokoh Sain dan Teknologi yang ada di Indonesia :
  1. Bacharuddin Jusuf Habibie, Profesor yang dididik di Jerman dalam bidang teknik kedirgantaraan. Mencetuskan teori yang dikenal sebagai Teorema Habibie, Faktor Habibie, dan Metode Habibie, pernah menjadi Presiden Indonesia.
  2. Onno Widodo Purbo, ahli Internet dan teknologi informasi. Terkenal untuk desain RT/RW-net, sebuah solusi internet berbasis komunitas bagi masyarakat miskin.
  3. Yohanes Surya, ilmuwan fisika dan profesor
Sains dan Teknologi
Sains merupakan sebuah proses yang hanya dapat menghasilkan penjelasan yang “mungkin” atau “sangat mungkin” untuk fenomena alam; tidak pernah ada kepastian. Sedangkan, teknologi adalah cabang pengetahuan yang berhubungan dengan penciptaan dan penggunaan sarana teknis dan yang memiliki keterkaitan dengan kehidupan, masyarakat, dan lingkungan. 

Seperti banyak negara berkembang lainnya, Indonesia belum dianggap sebagai negara yang terkemuka di dunia dalam perkembangan sains dan teknologi. Namun, sepanjang sejarahnya, ada prestasi penting dan kontribusi yang dibuat oleh Indonesia untuk sains dan teknologi. Saat ini, Kementerian Penelitian dan Teknologi adalah badan resmi yang bertanggung jawab atas sains dan pengembangan teknologi di negara ini. 

Hidup dalam budaya agraris dan maritim, orang-orang di kepulauan Indonesia telah terkenal di beberapa teknologi tradisional, khususnya di bidang pertanian dan kelautan. Di bidang pertanian, misalnya, orang-orang di Indonesia, dan juga di banyak negara Asia Tenggara lainnya, terkenal dalam teknik budidaya padi yaitu terasering. Suku Bugis dan Suku Makassar adalah orang Pribumi-Nusantara di Indonesia yang juga dikenal dengan teknologi mereka dalam membuat kapal layar kayu yang disebut Pinisi. Candi Borobudur dan candi lainnya juga mencatat penguasaan orang Indonesia dalam teknologi arsitektur dan teknologi konstruksi.

"Teknologi Informasi dan Komunikasi"
Indonesia adalah salah satu dari sedikit negara yang saat tahun 1970an memiliki satelit komunikasi mereka sendiri. Sejak tahun 1976, serangkaian satelit bernama "Palapa" dibangun dan diluncurkan di Amerika Serikat untuk perusahaan telekomunikasi milik negara di Indonesia, Indosat. Dalam teknologi internet, seorang ilmuwan teknologi informasi Indonesia, Onno Widodo Purbo telah mengembangkan RT/RW-net, infrastruktur internet berbasis masyarakat yang memungkinkan tersedianya akses internet yang terjangkau bagi masyarakat di daerah pedesaan. 

"Teknologi Transportasi" 
Indonesia memiliki industri kereta api dan transportasi rel yang mapan, dengan perusahaan produsen kereta milik negara, PT. Industri Kereta Api, yang terletak di Madiun, Jawa Timur. Sejak 1982, perusahaan ini telah memproduksi gerbong kereta penumpang, gerbong barang dan teknologi kereta api lainnya, dan mengekspornya ke berbagai negara, seperti Malaysia dan Bangladesh. 

"Teknologi Robotika"
Para pelajar Indonesia juga memiliki catatan yang baik dalam memenangkan banyak kompetisi internasional di bidang sains dan teknologi. Pada tahun 2010, tim robot dari Universitas Komputer Indonesia berhasil mempertahankan gelar mereka dengan memenangkan medali emas di ajang Robogames di San Francisco, Amerika Serikat setelah mereka meraih penghargaan yang sama pada tahun 2009. Dua tahun sebelumnya, pada tahun 2008, tim robotika lain dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember memenangkan tempat ketiga dalam kontes robot Asia Pacific Broadcast Union (ABU) Robocon 2008 di Pune, India. 

Kamis, 30 Oktober 2014

Tua-Muda Bisa Saja Kena Ini

Tua muda bisa saja kena, mungkin hal itu yang sekarang ini sedang marak. Yang dimaksud adalah “NARKOBA”. Kata itu sudah sangat familiar di seluruh dunia termasuk juga Indonesia. Bukan hal yang baru lagi kalau narkoba itu berada disekitar kita. Dan bukan hal yang baru juga kalau indonesia dikenal sebagai negara pemakai terbesar. Barang terlarang itu di tahun 2012 ini semakin marak dan terkenal. Mulai dari muda sampai yang tua mungkin pernah mencobanya. Mendapatkan barang terlarang itu sangat mudah apalagi di jaman modern seperti sekarang ini. Ada uang ada barang, itulah yang digunakan dalam setiap permasalahan mengenai narkoba. Pengedar dan pemakai narkoba yang menimbulkan keresahan disekitar kita.

Sebenarnya sudah banyak sekali himbauan untuk tidak memakai narkoba berupa spanduk di jalanan atau pun iklan di televisi. Tetapi sampai sekarang ada saja sebagian orang yang tidak memperdulikannya. Barang terlarang yang sering dipakai pada umumnya sabu, ganja, ekstasi, heroin, dan lain-lain. Dari badan narkotika nasional atau BNN diketahui setiap tahun pemakai narkoba bertambah. Ini contoh yang dapat meresahkan negara.

Banyak yang bilang, awal dari narkoba karena mencoba dan ditawarkan. Namun ada juga yang berpendapat bahwa awal dari memakai narkoba karena lingkungan pergaulan yang tidak baik. Narkoba sendiri seharusnya tidak untuk dikomsumsi. Sebab dapat merusak sistem saraf pada otak, sistem kekebalan tumbuh dan merusak hidup pada diri sendiri. Tidak hanya orang biasa tua maupun muda, tetapi artis terkenal pun ikut tersandung kasus narkoba. Maka dari itu, terbukti bahwa betapa bahayanya barang terlarang ini dan bisa saja terjadi kepada siapapun. Tidak memandang usia sekalipun.

Polisi sendiri sudah sering kali mengusut pengedaran narkoba dan sejenisnya. Mulai dari membongkar pabrik narkoba besar-besaran yang dapat mencapai triliunan rupiah sampai menangkapnya media perantara narkoba di bandara. Pengusutan itu bermula bisa dari pengakuan pemakai yang tertangkap, orang yang sedang melakukan transaksi narkoba dan bisa juga dari keluhan masyarakat yang curiga dengan aktifitas di salah satu pabrik tersebut.

Namun sering kali penyelesaian mengenai narkoba melalui jalur hukum tidak sampai tuntas. Hukuman yang diberikan untuk pemakai atau pengedar ini lemah. Hal ini terjadi di banyak kasus. Selain hukuman yang diberikan untuk pemakai narkoba, hal lain yang mesti dilakukan yaitu “REHABILITASI”. Pemakai/pecandu narkoba di wajibkan untuk melakukan rehabilitasi. Hal ini bermanfaat untuk menghentikan ketergantungan pemakai terhadap barang terlarang itu. Bahwa barang terlarang itu tidak untuk di pakai lagi untuk selama-lamanya.

Hikmah yang dapat diambil dari permasalahan ini adalah lebih baik melakukan kegiatan-kegiatan yang positif yang bermanfaat seperti melakukan kegiatan sosial dari pada memilih untuk memakai narkoba yang dapat merusak kesehatan pada diri sendiri. 

Layanan Telematika dan Teknologi Terkait Interface Telematika

I. Layanan Telematika 

Layanan Telematika merupakan  layanan dial up ke Internet maupun semua jenis jaringan yang didasarkan pada sistem telekomunikasi untuk mengirimkan data. Internet sendiri merupakan salah satu contoh telematika. Layanan-layanan yang terdapat pada telematika adalah :

1. Layanan Informatika di Bidang Informasi 
Pada hakikatnya, penggunaan telematika dan aliran informasi harus berjalan sinkron dan penggunaanya harus ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, termasuk pemberantasan kemiksinan dan kesenjangan, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Selain itu, teknologi telematika juga harus diarahkan untuk menjembatani kesenjangan politik dan budaya serta meningkatkan keharmonisan di kalangan masyarakat. Salah satu fasilitas bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi yaitu melalui internet dan telefon. Ada baiknya bila fasilitas publik untuk mendapatkan informasi terus dikembangkan, seperti warnet dan wartel. Warung Telekomunikasi dan Warung Internet ini secara berkelanjutan memperluas jangkauan pelayanan telepon dan internet, baik di daerah kota maupun desa, bagi pelanggan yang tidak memiliki akses sendiri di tempat tinggal atau di tempat kerjanya. Oleh karena itu langkah-langkah lebih lanjut untuk mendorong pertumbuhan jangkauan dan kandungan informasi pelayanan publik, memperluas pelayanan kesehatan dan pendidikan, mengembangkan sentra-sentra pelayanan masyarakat perkotaan dan pedesaan, serta menyediakan layanan “e-commerce” bagi usaha kecil dan menengah, sangat diperlukan. Dengan demikian akan terbentuk Balai-balai Informasi. Untuk melayani lokasi-lokasi yang tidak terjangkau oleh masyarakat. 

2. Layanan di Bidang Keamanan 
Layanan keamanan merupakan layanan yang menyediakanan keamananinformasi dan data. layanan terdiri dari enkripsi, penggunaan protocol, penentuan akses control dan auditin. layanan keamanan memberikan fasilitas yang berfungsi untuk memantau dan memberikan informasi bila ada sesuatu yang berjalan atau beroperasi tidak seharusnya. dengan kata lain layanan ini sangat penting untuk menjaga agar suatu data dalam jaringan tidak mudah terhapus atau hilang. kelebihan dari layanan ini adalah dapat mengurangi tingkat pencurian dan kejahatan. Contoh layanan keamanan yaitu :
a. navigation assistant
b. weather,stock information
c. entertainment and M-commerce.
d. penggunaan Firewall dan Antivirus 

3. Layanan Context Aware dan Event-Based Context-awareness 
Layanan Context Aware dan Event-Based Context-awareness merupakan kemampuan layanan network untuk mengetahui berbagai konteks, yaitu kumpulan parameter yang relevan dari pengguna (user) dan penggunaan network itu, serta memberikan layanan yang sesuai dengan parameter-parameter itu. Beberapa konteks yang dapat digunakan antara lain lokasi user, data dasar user, berbagai preferensi user, jenis dan kemampuan terminal yang digunakan user. Tiga hal yang menjadi perhatian sistem context-aware menurut Albrecht Schmidt, yaitu:

a. The acquisition of context 
Hal ini berkaitan dengan pemilihan konteks dan bagaimana cara memperoleh konteks yang tertentu (misalnya: GPS) untuk melihat situasi atau posisi suatu lokasi tersebut.diinginkan, sebagai contoh : pemilihan konteks lokasi, dengan penggunaan suatu sensor lokasi 

b. The abstraction and understanding of context
Pemahaman terhadap bagaimana cara konteks yang dipilih berhubungan dengan kondisi nyata, bagaimana informasi yang dimiliki suatu konteks dapat membantu meningkatkan kinerja aplikasi, dan bagaimana tanggapan sistem dan cara kerja terhadap inputan dalam suatu konteks. 

c. Application behaviour based on the recognized context
Terakhir, dua hal yang paling penting adalah bagaimana pengguna dapat memahami sistem dan tingkah lakunya yang sesuai dengan konteks yang dimilikinya serta bagaimana caranya memberikan kontrol penuh kepada pengguna terhadap sistem. 

4. Layanan Perbaikan Sumber (Resource Discovery Service)
Resource Discovery Service (RDS) adalah sebuah layanan yang berfungsi untuk penemuan layanan utilitas yang diperlukan.  RDS juga berfungsi dalam pengindeksan lokasi layanan utilitas untuk mempercepat kecepatan penemuan.

Layanan perbaikan sumber yang dimaksud adalah layanan perbaikan dalam sumber daya manusia (SDM). SDM telematika adalah orang yang melakukan aktivitas yang berhubungan dengan telekomunikasi, media, dan informatika sebagai pengelola, pengembang, pendidik, dan pengguna di lingkungan pemerintah, dunia usaha, lembaga pendidikan, dan masyarakat pada umunya. Konsep pengembangan sumber daya manusia di bidang telematika ditujukan untuk meningkatkan kualitas, kuantitas dan pendayagunaan SDM telematika dengan tujuan untuk mengatasi kesenjangan digital, kesenjangan informasi dan meningkatkan kemandirian masyarakat dalam pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi secara efektif dan optimal.

Kebutuhan akan SDM dapat dilihat dari bidang ekonomi dan bidang politik, yaitu :
  • Dilihat dari bidang ekonomi 
  • Dilihat dari bidang politik
Dari kedua bidang tersebut diatas kebutuhan terhadap telematika akan dilihat dari dua aspek, yaitu :
  • Pengembangan peningkatan kapasitas industry. 
  • Pengembangan layana publik.
Sasaran utama dalam upaya pengembangan SDM telematika yaitu sebagai berikut :
  • Peningkatan kinerja layanan public yang memberikan akses yang luas terhadap peningkatan kecerdasan masyarakat, pengembangan demokrasi dan transparasi sebagai katalisator pembangaunan. 
  • Literasi masyarakat di bidang teknologi telematika yang terutama ditujukan kepada old generator dan today generation sebagai peningkatan, dikemukakan oleh Tapscott.
II. Teknologi Terkait Interface Telematika 

Secara umum telematika merupakan bertemunya sistem jaringan komunikasi dengan teknologi informasi. Jadi, interface telematika adalah atribut sensor dari pertemuan sistem jaringan komunikasi dan teknologi informasi yang berhubungan dengan pengoperasian oleh pengguna.

Terdapat 6 macam teknologi yang terkait antara lain :

1. Head-Up Displays Systems atau disingkat (HUD) merupakan tampilan transparan yang menampilkan data tanpa memerlukan pengguna untuk melihat ke arah yang lain dari sudut pandang biasanya. Asal nama dari teknologi ini yaitu pengguna dapat melihat informasi dengan kepala yang terangkat (head up) dan melihat ke arah depan daripada melihat ke arah bawah bagian instrumen. Meskipun mereka pada awalnya dikembangkan untuk penerbangan militer, HUDs sekarang digunakan dalam pesawat komersial, mobil, dan aplikasi lainnya.

2. Tangible User Interface yang disingkat TUI, adalah antarmuka dimana seseorang dapat berinteraksi dengan informasi digital lewat lingkungan fisik. Salah satu perintis TUI ialah Hiroshi Ishii, seorang profesor di Laboratorium Media MIT yang memimpin Tangible Media Group. Pandangan istimewanya untuk tangible UI disebut tangible bits, yaitu memberikan bentuk fisik kepada informasi digital sehingga membuat bit dapat dimanipulasi dan diamati secara langsung.

3. Computer Vision merupakan ilmu pengetahuan dan teknologi dari mesin yang melihat. Sebagai suatu disiplin ilmu, Computer Vision berhubungan dengan teori untuk membangun sistem buatan yang memperoleh informasi dari gambar. dengan teori yang digunakan untuk membangun sistem kecerdasan buatan yang membutuhkan informasi dari citra (gambar). Data citranya dapat dalam berbagai bentuk, misalnya urutan video, pandangan dari beberapa kamera, data multi dimensi yang di dapat dari hasil pemindaian medis. Sebagai teknologi disiplin, visi komputer berusaha untuk menerapkan teori dan model untuk pembangunan sistem visi komputer. Contoh aplikasi visi komputer mencakup sistem untuk :
  • Pengendalian proses (misalnya, sebuah robot industri atau kendaraan otonom). 
  • Mendeteksi peristiwa (misalnya, untuk pengawasan visual atau orang menghitung).
  • Mengorganisir informasi (misalnya, untuk pengindeksan database foto dan gambar urutan).
  • Modeling benda atau lingkungan (misalnya, industri inspeksi, analisis gambar medis atau topografis model).
  • Interaksi (misalnya, sebagai input ke perangkat untuk interaksi manusia komputer).
Visi komputer juga dapat digambarkan sebagai pelengkap (tapi tidak harus lawan) penglihatan biologis. Biologis visi, persepsi visual manusia dan berbagai hewan yang dipelajari, sehingga dalam model tentang bagaimana sistem ini beroperasi dalam hal proses-proses fisiologis. Komputer visi di sisi lain, menjelaskan sistem penglihatan buatan yang diimplementasikan dalam perangkat lunak dan perangkat keras. Interdisipliner pertukaran antara biologis dan visi komputer telah terbukti semakin bermanfaat bagi kedua bidang. Sub-domain visi komputer meliputi adegan rekonstruksi, acara deteksi, pelacakan video, pengenalan obyek, belajar, pengindeksan, gerak estimasi, dan gambar restorasi.

4. Browsing Audio Data merupakan metode browsing jaringan yang digunakan untuk browsing video / audio data yang ditangkap oleh sebuah IP kamera. Jaringan video / audio metode browsing mencakupi langkah-langkah sebagai berikut :

Menjalankan sebuah program aplikasi komputer lokal untuk mendapatkan kode identifikasi yang disimpan dalam kamera IP. Transmisi untuk mendaftarkan kode identifikasi ke DDNS ( Dynamic Domain Name Server) oleh program aplikasi. Mendapatkan kamera IP pribadi alamat dan alamat server pribadi sehingga pasangan IP kamera dan kontrol kamera IP melalui kamera IP pribadi alamat dan alamat server pribadi, compile ke layanan server melalui alamat server pribadi sehingga untuk mendapatkan video / audio data yang ditangkap oleh kamera IP, dimana server layanan menangkap video / audio data melalui Internet.

5. Speech Recognition dikenal dengan pengenal suara otomatis (automatic speech recognition) atau pengenal suara komputer (computer speech recognition) merupakan suatu sistem yang dapat mengidentifikasi seseorang dari suara dimana merubah suara menjadi tulisan. Istilah ‘voice recognition’ digunakan untuk mengenali atau mengidentifikasi siapa yang berbicara, sedangkan istilah ‘Speech Recognition’ digunakan untuk mengidentifikasi apa yang diucapkannya.

6. Speech SynthesisSpeech synthesis merupakan hasil kecerdasan buatan dari pembicaraan manusia. Komputer yang digunakan untuk tujuan ini disebut speech syhthesizer dan dapat diterapkan pada perangkat lunak dan perangkat keras. Sebuah sistem text to speech (TTS) merubah bahasa normal menjadi pembicaraan

Referensi

http://id.wikipedia.org/wiki/Telematika
http://panksgatsred.blogspot.com/2011/10/layanan-telematika.html
http://kyfi.wordpress.com/2011/10/11/layanan-informasi-layanan-keamanan-layanan-context-aware-event-base-layanan-perbaikan-sumber-resource-discovery-service-pada-telematika/
http://nugliztajulie.wordpress.com/2009/12/05/teknologi-yang-terkait-antar-muka-telematika/
http://vhyo17.wordpress.com/2010/11/05/teknologi-yang-terkait-antarmuka-telematika

Selasa, 23 September 2014

Telematika (Pengertian dan Kesimpulan)

*Pengertian Telematika*
Kata TELEMATIKA, berasal dari istilah dalam bahasa Perancis "TELEMATIQUE" yang merujuk pada bertemunya sistem jaringan komunikasi dengan teknologi informasi. Istilah Teknologi Informasi itu sendiri merujuk pada perkembangan teknologi perangkat-perangkat pengolah informasi. Para praktisi menyatakan bahwa TELEMATICS adalah singkatan dari "TELECOMMUNICATION and INFORMATICS" sebagai wujud dari perpaduan konsep Computing and Communication. 
Istilah Telematics juga dikenal sebagai "the new hybrid technology" yang lahir karena perkembangan teknologi digital. Perkembangan ini memicu perkembangan teknologi telekomunikasi dan informatika menjadi semakin terpadu atau populer dengan istilah "konvergensi". Semula Media masih belum menjadi bagian integral dari isu konvergensi teknologi informasi dan komunikasi pada saat itu. 

*Kesimpulan dari Telematika* 
Istilah telematika dikenal sebagai ( The New Hybrid Technology ) yang lahir karena perkembangan teknologi digital. Istilah telematikan juga merujuk pada hakekat cyberspace, yaitu sebagai suatu sistem elektronik yang lahir dari perkembangan dan konvergensi telekomunikasi, media dan informatika.

TELEMATIKA kemudian merujuk pada perkembangan konvergensi antara teknologi telekomunikasi, media dan informatika yang semula masing-masing berkembang secara terpisah. Konvergensi TELEMATIKA kemudian dipahami sebagai sistem elektronik berbasiskan teknologi digital atau {the Net}.

Contoh dari hasil telematika yang paling populer adalah Internet. Dengan Internet semua masyarakat di dunia dapat berkomunikasi dengan teknologi informasi yaitu komputer / laptop dengan cangkupan yang sangat luas.

sumber 
http://id.wikipedia.org/wiki/Telematika