Miftahul Jannah

Senin, 27 April 2015

Tugas V-class Ke-3 PPSI

Kriteria Manager Proyek Yang Baik

Manager adalah orang atau seseorang yang harus mampu membuat orang-orang dalam organisasi yang berbagai karakteristik, latar belakang budaya, akan tetapi memiliki ciri yang sesuai dengan tujuan dan teknologi. Dan tugas seorang manager adalah bagaimana mengintegrasikan berbagai macam variabel (karakteristik, budaya, pendidikan dan lain sebagainya) kedalam suatu tujuan organisasi yang sama dengan cara melakukan mekanisme penyesuaian. 

Adapun mekanisme yang diperlukan untuk menyatukan variabel diatas adalah sebagai berikut : 
  • Pengarahan yang mencakup pembuatan keputusan, kebijaksanaan, supervisi, dan lain-lain. 
  • Rancangan organisasi dan pekerjaan. 
  • Seleksi, pelatihan, penilaian, dan pengembangan. 
  • Sistem komunikasi dan pengendalian. 
  • Sistem reward.
Hal tersebut memang tidak mengherankan karena posisi Manajer Proyek memegang peranan kritis dalam keberhasilan sebuah proyek terutama di bidang teknologi informasi. Berikut ini kualifikasi teknis maupun nonteknis yang harus dipenuhi seorang Manajer Proyek : 
  • Karakter Pribadinya
  • Karakteristik Kemampuan Terkait dengan Proyek yang Dikelola
  • Karakteristik Kemampuan Terkait dengan Tim yang Dipimpin 
Karakter Pribadi yang Harus Dimiliki Seorang Manager Proyek  
  1. Memiliki pemahaman yang menyeluruh mengenai teknis pekerjaan dari proyek yang dikelola olehnya.
  2. Mampu bertindak sebagai seorang pengambil keputusan yang handal dan bertanggung jawab.
  3. Memiliki integritas diri yang baik namun tetap mampu menghadirkan suasana yang mendukung di lingkungan tempat dia bekerja.
  4. Asertif
  5. Memiliki pengalaman dan keahlian yang memadai dalam mengelola waktu dan manusia.
Karakteristik Kemampuan Terkait dengan Tim yang Dipimpin 
  1. Memiliki kemampuan dan keahlian berkomunikasi serta manajerial.
  2. Mampu menyusun rencana, mengorganisasi, memimpin, memotivasi serta mendelegasikan tugas secara bertanggung jawab kepada setiap anggota tim.
  3. Menghormati para anggota tim kerjanya serta mendapat kepercayaan dan penghormatan dari mereka.
  4. Berbagi sukses dengan seluruh anggota tim.
  5. Mampu menempatkan orang yang tepat di posisi yang sesuai.
  6. Memberikan apresiasi yang baik kepada para anggota tim yang bekerja dengan baik.
  7. Mampu mempengaruhi pihak-pihak lain yang terkait dengan proyek yang dipimpinnya untuk menerima pendapat-pendapatnya serta melaksanakan rencana-rencana yang disusunnya.
  8. Mendelegasikan tugas-tugas namun tetap melakukan pengendalian melekat.
  9. Memiliki kepercayaan yang tinggi kepada para profesional terlatih untuk menerima pekerjaan-pekerjaan yang didelegasikan darinya.
  10. Menjadikan dirinya sebagai bagian yang terintegrasi dengan tim yang dipimpinnya.
Karakteristik Kemampuan Terkait dengan Proyek yang Dikelola
  1. Memiliki komitmen yang kuat dalam meraih tujuan dan keberhasilan proyek dalam jadwal, anggaran dan prosedur yang dibuat.
  2. Pelaksanakan seluruh proses pengembangan proyek IT sesuai dengan anggaran dan waktu yang dapat memuaskan para pengguna/klien.
  3. Pernah terlibat dalam proyek yang sejenis.
  4. Mampu mengendalikan hasil-hasil proyek dengan melakukan pengukuran dan evaluasi kinerja yang disesuaikan dengan standar dan tujuan yang ingin dicapai dari proyek yang dilaksanakan.
  5. Membuat dan melakukan rencana darurat untuk mengantisipasi hal-hal maupun masalah tak terduga.
  6. Membuat dan menerapkan keputusan terkait dengan perencanaan.
  7. Memiliki kemauan untuk mendefinisikan ulang tujuan, tanggung jawab dan jadwal selama hal tersebut ditujukan untuk mengembalikan arah tujuan dari pelaksanaan proyek jika terjadi jadwal maupun anggaran yang meleset.
  8. Membangun dan menyesuaikan kegiatan dengan prioritas yang ada serta tenggat waktu yang ditentukan sebelumnya.
  9. Memiliki kematangan yang tinggi dalam perencanaan yang baik dalam upaya mengurangi tekanan dan stres sehingga dapat meningkatkan produktifitas kerja tim.
  10. Mampu membuat perencanaan dalam jangka panjang dan jangka pendek.
Skill yang Dibutuhkan Manager Proyek 
Shtub (1994) menggambarkan diagram kemampuan yang penting untuk dimiliki oleh seorang manajer proyek. Diantaranya adalah :
  • Problem Solving, kemampuan manajer dalam menyelesaikan masalah secara efektif dan efisien.
  • Budgeting and Cost Skills, Kemampuan dalam hal membuat anggaran biaya proyek, analisis kelayakan investasi agar keuangan proyek dapat berjalan optimal sesuai dengan keinginan penyedia dana.
  • Schedulling and Time Management Skills, kemampuan untuk menjadwalkan proyek. 
  • Technical Skills, Kemampuan teknis melingkupi pengetahuan dan pengalaman dalam hal proyek itu sendiri, dengan mengetahui prosedur-prosedur dan mekanisme proyek. Kemampuan teknis biasanya di dapat dari penimbaan ilmu khusus di bangku formal, misalnya Institut Manajemen Proyek, dan sebagainya.
  • Leadership Skills, Kepemimpinan menjadi salah satu peranan penting yang dimiliki oleh seorang manajer proyek. Apa yang dilakukan oleh manajer proyek menendakan bagaimana seharusnya orang lain atau timnya bekerja. Dengan ini manajer proyek dapat mempengaruhi bagaimana orang lain dapat bertindak dan bereaksi terhadap isu-isu proyek.
  • Resource Management and Human Relationship Skills, Pemakaian sumber daya adalah masalah utama bagi para manajer proyek.
  • Communication Skills, Perencanaan sebuah proyek akan menjadi tidak berguna ketika tidak ada komunikasi yang efektif antara manajer proyek dengan timnya.
  • Negotiating Skills, Untuk memperoleh simpati dan dukungan dari manajemen atas, kemampuan negosiasi dititik beratkan disini. 
  • Marketing, Contracting, Customer Relationship Skills, Kemampuan menjual tidak hanya dimiliki oleh marketer saja, akan tetapi manajer proyek harus memiliki kemampuan untuk memasarkan hasil proyeknya, karena akan sangat tragis ketika sebuah proyek yang sukses secara implementatif, tetapi outputnya tidak dibutuhkan oleh para penggunanya.
Kompetensi yang Harus Dimiliki Manajer Proyek 
  • Kompetensi Pencapaian Bisnis
  • Kompetensi Pemecahan Masalah
  • Kompetensi Pengaruh
  • Kompetensi Manajemen diri dan orang lain

Sumber : 
http://www.lintasberita.com/Lifestyle/Relations/kriteria-manager-proyek-yang-baik 
http://nayay.wordpress.com/2010/03/08/manager-proyek/ 

Jumat, 17 April 2015

Tugas V-class Ke-2 PPSI

Mengenal apa itu COCOMO ???

COCOMO atau Constructive Cost Model adalah model algoritma estimasi biaya perangkat lunak yang dikembangkan oleh Barry Boehm pada tahun 1981. Model ini menggunakan dasar regresi formula, dengan parameter yang berasal dari data historis dan karakteristik proyek-proyek saat ini.

Pada tahun 1981, Barry Boehm mendesain COCOMO untuk memberikan estimasi jumlah Person-Months untuk mengembangkan suatu produk software. Referensi pada model ini dikenal dengan nama COCOMO 81. Pada tahun 1990, muncul suatu model estimasi baru yang disebut dengan COCOMO II. Secara umum referensi COCOMO sebelum 1995 merujuk pada original COCOMO model yaitu COCOMO 81, kemudian setelah itu merujuk pada COCOMO II.

Model estimasi COCOMO telah digunakan oleh ribuan project manager suatu proyek perangkat lunak, dan berdasarkan pengalaman dari ratusan proyek sebelumnya. Tidak seperti model estimasi biaya yang lain, COCOMO adalah model terbuka, sehingga semua detail dipublikasikan, termasuk :
  • Dasar persamaan perkiraan biaya.
  • Setiap asumsi yang dibuat dalam model.
  • Setiap definisi.
  • Biaya yang disertakan dalam perkiraan dinyatakan secara eksplisit
Perhitungan paling fundamental dalam COCOMO model adalah penggunaan Effort Equation(Persamaan Usaha) untuk mengestimasi jumlah dari Person-Months yang dibutuhkan untuk pengembangan proyek. Sebagian besar dari hasil-hasil lain COCOMO, termasuk estimasi untukRequirement dan Maintenance berasal dari persamaan tersebut.

Jenis-Jenis COCOMO terdiri dari 3 jenis, yaitu :

1. Model COCOMO Dasar

Model COCOMO dapat diaplikasikan dalam tiga tingkatan kelas:
a. Proyek organik (organic mode)
Proyek organik merupakan proyek dengan ukuran relatif kecil, dengan anggota tim yang sudah berpengalaman, dan mampu bekerja pada permintaan yang relatif fleksibel.

b. Proyek sedang (semi-detached mode)
Proyek sedang merupakan proyek yang memiliki ukuran dan tingkat kerumitan yang sedang, dan tiap anggota tim memiliki tingkat keahlian yang berbeda

c. Proyek terintegrasi (embedded mode)
Proyek terintegrasi merupakan proyek yang dibangun dengan spesifikasi dan operasi yang ketat
Model COCOMO dasar ditunjukkan dalam persamaan 1, 2, dan 3 berikut ini : 

Dimana :
• E : besarnya usaha (orang-bulan)
• D : lama waktu pengerjaan (bulan)
• KLOC : estimasi jumlah baris kode (ribuan)
• P : jumlah orang yang diperlukan.



Sedangkan koefisien ab, bb, cb, dan db diberikan pada Tabel 1 berikut :


Tabel 1 . Koefisien Model COCOMO Dasar

2. Model COCOMO Lanjut (Intermediate COCOMO) 
Pengembangan model COCOMO adalah dengan menambahkan atribut yang dapat menentukan jumlah biaya dan tenaga dalam pengembangan perangkat lunak, yang dijabarkan dalam kategori dan subkatagori sebagai berikut:

a. Atribut produk (product attributes)
1. Reliabilitas perangkat lunak yang diperlukan (RELY)
2. Ukuran basis data aplikasi (DATA)
3. Kompleksitas produk (CPLX)

b. Atribut perangkat keras (computer attributes)
1. Waktu eksekusi program ketika dijalankan (TIME)
2. Memori yang dipakai (STOR)
3. Kecepatan mesin virtual (VIRT)
4. Waktu yang diperlukan untuk mengeksekusi perintah (TURN)

c. Atribut sumber daya manusia (personnel attributes)
1. Kemampuan analisis (ACAP)
2. Kemampuan ahli perangkat lunak (PCAP)
3. Pengalaman membuat aplikasi (AEXP)
4. Pengalaman penggunaan mesin virtual (VEXP)
5. Pengalaman dalam menggunakan bahasa pemrograman (LEXP)

d. Atribut proyek (project attributes)
1. Penggunaan sistem pemrograman modern(MODP)
2. Penggunaan perangkat lunak (TOOL)
3. Jadwal pengembangan yang diperlukan (SCED) 

Masing-masing subkatagori diberi bobot seperti dalam tabel 2 dan kemudian dikalikan.

Dari pengembangan ini diperoleh persamaan: 

• E : besarnya usaha (orang-bulan)
• KLOC : estimasi jumlah baris kode (ribuan)
• EAF : faktor hasil penghitungan dari sub-katagori di atas.

Koefisien ai dan eksponen bi diberikan pada tabel berikut.

Tabel 3. Koefisien Model COCOMO Lanjut 

3. Model COCOMO II (Complete atau Detailed COCOMO model)
Model COCOMO II, pada awal desainnya terdiri dari 7 bobot pengali yang relevan dan kemudian menjadi 16 yang dapat digunakan pada arsitektur terbarunya. 


Tabel 4. COCOMO II Early Design Effort Multipliers


Tabel 5. COCOMO II Post Architecture Effort Multipliers

Sama seperti COCOMO Intermediate (COCOMO81), masing-masing sub katagori bisa digunakan untuk aplikasi tertentu pada kondisi very low, low, manual, nominal, high maupun very high. Masing-masing kondisi memiliki nilai bobot tertentu. Nilai yang lebih besar dari 1 menunjukkan usaha pengembangan yang meningkat, sedangkan nilai di bawah 1 menyebabkan usaha yang menurun. Kondisi Laju nominal (1) berarti bobot pengali tidak berpengaruh pada estimasi. Maksud dari bobot yang digunakan dalam COCOMO II, harus dimasukkan dan direfisikan di kemudian hari sebagai detail dari proyek aktual yang ditambahkan dalam database.

Referensi
http://rpl07.wordpress.com/2007/06/20/cocomo-constructive-cost-model-oleh-dommy-5105-100-163/ 
http://www.dashboardcafe.com/index.php?option=com_content&view=article&id=102:dashboard-cocomo&catid=1:beritaterbaru&Itemid=50 

Kamis, 16 April 2015

Tugas V-class Ke-1 PPSI

Kenapa dianjurkan menggunakan software open source dalam membuat aplikasi ?

Software open source merupakan perangkat lunak gratis. Gratis disini mempunyai makna luas dimana software ini membebaskan source kodenya untuk dilihat oleh semua orang dan membiarkan mereka mengetahui cara kerja software tersebut dan juga memperbaiki kekurangan - kekurangan yang ada pada software tersebut. Software open source yang terkenal diantaranya adalah linux, os ini bisa kita unduh dengan gratis, lalu kita bisa menginstallnya pada komputer atau laptop kita. 

Pola Open Source lahir karena kebebasan berkarya, tanpa intervensi berpikir dan mengungkapkan apa yang diinginkan dengan menggunakan pengetahuan dan produk yang cocok. Kebebasan menjadi pertimbangan utama ketika dilepas ke publik. Komunitas yang lain mendapat kebebasan untuk belajar, mengutak-ngatik, merevisi ulang, membenarkan ataupun bahkan menyalahkan, tetapi kebebasan ini juga datang bersama dengan tanggung jawab, bukan bebas tanpa tanggung jawab.

Open Source adalah sebuah sistem baru dalam mendistribusikan software kepada pengguna dengan memberikan program dan source code nya secara gratis! Bahkan pengguna dapat mempelajari dan melakukan   modifikasi untuk membuat software tersebut sesuai dengan kebutuhan mereka. Richard M. Stallman,pendiri Free Software Foundation -sebuah organisasi yang mendukung Open Source,mengeluarkan sebuah lisensi software untuk Open Source yang dinamakan GPL (GNU Public License). Lisensi inilah yang saat ini paling banyak  digunakan  untuk mendistribusikan software Open Source.  Selain GPL, masih banyak lisensi software lainnya yang dikembangkan oleh komunitas Open Source.

Banyak orang yang menganjurkan kita untuk memakai software open source dalam pembuatan aplikasi. Anjuran tersebut pasti mempunyai dasar alasan kenapa menganjurkan kita untuk memakai software tersebut dalam pembuatan aplikasi. Menurut saya salah satunya mungkin karena gratis dan mudah didapat. Dengan gratis semua orang bisa mengunduh software ini dengan semaunya tanpa membayar seperti software – software lainnya yang berbayar. Memang tidak semua software yang kita inginkan untuk membuat aplikasi bisa gratis kita dapatkan, namun setidaknya ada kemiripan atau jenis yang sama dengan software berbayar tersebut, jadi kita bisa mengunduhnya untuk membuat aplikasi yang kita inginkan.

Kelebihan software open source :
  1. Software open source yang biasanya dikembangkan oleh komunitas atau institusi non profit juga memiliki kemampuan yang sangat powerfull karena software dikembangkan secara bersama-sama sehingga masalah atau bug pada software cepat teratasi.
  2. Fitur dan kemampuan software open source sangat kompleks dan banyak karena bisa dikembangkan oleh siapa saja tanpa terkecuali.
  3. Software open source berlisensi GPL sehingga user tidak dikenakan biaya untuk mempergunakannya. 
Kekurangan software open source :
  1. Tidak ada garansi dari pengembangan
  2. Kurangnya SDM yang dapat memanfaatkan open source
  3. Masalah yang berhubungan dengan intelektual property
  4. Kesulitan dalam mengetahui status project 
  5. Open source di gunakan secara sharing  
Sumber : 
www.softholic.net/index.php/.../open-source-vs-software-berbayar/Tembolok   
http://ragungherditia.blogspot.com/2014/08/4-apakah-kelebihan-dan-kekurangan.html 

Senin, 09 Maret 2015

Peraturan dan Regulasi ITE

Telah lahir suatu rezim hukum baru yang dikenal dengan hukum cyber atau hukum telematika. Cyberlaw, secara internasional digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Demikian pula, hukum telematika yang merupakan perwujudan dari konvergensi hukum telekomunikasi, hukum media, dan hukum informatika. Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum teknologi informasi (law of information technology), hukum dunia maya (virtual world law), dan hukum mayantara.

Yang kita ketahui di Indonesia terdapat UU ITE, UU No. 11 tahun 2008, terdiri dari XIII bab dan 54 Pasal. Ini adalah undang-undang yang membahas tentang informasi dan transaksi elektronik. Undang-Undang tersebut memiliki jangkauan yurisdiksi tidak semata-mata untuk perbuatan hukum yang berlaku di Indonesia dan/atau dilakukan oleh warga negara Indonesia, tetapi juga berlaku untuk perbuatan hukum yang dilakukan di luar wilayah hukum (yurisdiksi) Indonesia baik oleh warga negara Indonesia maupun warga negara asing atau badan hukum Indonesia maupun badan hukum asing yang memiliki akibat hukum di Indonesia, mengingat pemanfaatan Teknologi Informasi untuk Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik dapat bersifat lintas teritorial atau universal.

Menanggapi keprihatinan konsumen akan perlunya perlindungan information privacynya, ada baiknya dilakukan penelusuran terhadap berbagai inisiatif internasional dalam mengembangkan prinsip-prinsip perlindungan data (data protection). Selama ini terdapat 3 (tiga) instrument internasional utama yang mengatur mengenai prinsip-prinsip perlindungan data, yaitu :

The Council of European Convention for the Protection of Individuals with Regard to the Processing of Personal Data Dalam Konvensi ini dijabarkan prinsip-prinsip bagi data protection yang meliputi :
  1. Data harus diperoleh secara fair dan sah menurut hukum (lawful). 
  2. Data disimpan untuk tujuan tertentu dan sah serta tidak digunakan dengan cara yang tidak sesuai dengan peruntukannya. 
  3. Penggunaan data secara layak, relevan dan tidak berlebihan dalam mencapai tujuan dari penyimpanan data tersebut. 
  4. Pengelolaan data secara akurat dan membuatnya tetap actual. 
  5. Pemeliharaan data dalam suatu format yang memungkinkan identifikasi terhadap data subject untuk jangka waktu yang tidak lebih lama dari yang diperlukan untuk maksud penyimpanan data tersebut. 
Keterbatasan UU Telekomunikasi Dalam Mengatur Penggunaan Teknologi Informasi 

Di negara kita banyak sekali UU yang kita sendiri  tidak mengetahui persis apa isinya tetapi di sini akan di jelaskan salah satunya yaitu UU NO. 36. Di dalam UU No. 36 telekomunikasi berisikan sembilan bab yang mengatur hal-hal berikut ini ; Azas dan tujuan telekomunikasi, pembinaaan, penyelenggaraan telekomunikasi, penyidikan, sanksi administrasi, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. Undang-Undang ini dibuat untuk menggantikan UU No.3 Tahun 1989 tentang Telekomunikasi, karena diperlukan penataan dan pengaturan kembali penyelenggaraan telekomunikasi nasional yang dimana semua ketentuan itu telah di setujuin oleh DPRRI.

UU ini dibuat karena ada beberapa alasan, salah satunya adalah bahwa pengaruh globalisasi dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang sangat cepat telah mengakibatkan perubahan yang mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi. Dengan munculnya undang-undang tersebut membuat banyak terjadinya perubahan dalam dunia telekomunikasi, antara lain : 
  1. Telekomunikasi  merupakan salah satu infrastruktur penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
  2. Perkembangan teknologi yang sangat pesat tidak hanya terbatas pada lingkup telekomunikasi itu saja, maleinkan sudah berkembang pada TI.
  3. Perkembangan teknologi telekomunikasi di tuntut untuk mengikuti norma dan kebijaksanaan yang ada di Indonesia.
Beberapa hal penting yang menjadi perhatian dalam setiap cyberlaw di negara ASEAN, khususnya yang berhubungan dengan e-commerce antara lain;

1. Perlindungan hukum terhadap konsumen.
  • Indonesia : UU ITE menerangkan bahwa konsumen berhak untuk mendapatkan informasi yang lengkap berkaitan dengan detail produk, produsen dan syarat kontrak. 
  • Malaysia : Communications and Multimedia Act 1998 menyebutkan bahwa setiap penyedia jasa layanan harus menerima dan menanggapi keluhan konsumen. Sedangkan pada negara ASEAN lainnya, hal tersebut belum diatur.
2. Perlindungan terhadap data pribadi serta privasi.
  • Singapura : Sebagai pelopor negara ASEAN yang memberlakukan cyberlaw yang mengatur e-commerce code untuk melindungi data pribadi dan komunikasi konsumen dalam perniagaan di internet. 
  • Indonesia : Sudah diatur dalam UU ITE.
  • Malaysia & Thailand : Masih berupa rancangan, Sedangkan pada negara ASEAN lainnya, hal tersebut belum diatur.
3. Cybercrime
Sampai dengan saat ini ada delapan negara ASEAN yang telah memiliki cyberlaw yang mengatur tentang cybercrime atau kejahatan di internet yaitu Malaysia,Singapura, Thailand, Vietnam dan termasuk Indonesia melalui UU ITE yang disahkan Maret 2008 lalu.

4. Spam
Spam dapat diartikan sebagai pengiriman informasi atau iklan suatu produk yang tidak pada tempatnya dan hal ini sangat mengganggu.
  • Singapura : Merupakan satu-satunya negara di ASEAN yang memberlakukan hukum secara tegas terhadap spammers (Spam Control Act 2007)
  • Malaysia & Thailand : Masih berupa rancangan.
  • Indonesia : UU ITE belum menyinggung masalah spam. Sementara di negara ASEAN lainnya masih belum ada.
5. Peraturan Materi Online / Muatan dalam suatu situs
Lima negara ASEAN yaitu Brunei, Malaysia, Myanmar, Singapura serta Indonesia telah menetapkan cyberlaw yang mengatur pemuatan materi online yang mengontrol publikasi online berdasarkan norma sosial, politik, moral, dan keagamaan yang berlaku di negara masing-masing.

6. Hak Cipta Intelektual atau Digital Copyright
Di ASEAN saat ini ada enam negara yaitu Brunei, Kamboja, Indonesia, Filipina, Malaysia dan Singapura yang telah mengatur regulasi tentang hak cipta intelektual.
Sementara negara lainnya masih berupa rancangan.

7. Penggunaan Nama Domain
Saat ini ada lima negara yaitu Brunei, Kamboja, Malayasia, Vietnam termasuk Indonesia yang telah memiliki hukum yang mengatur penggunaan nama domain. Detail aturan dalam setiap negara berbeda-beda dan hanya Kamboja yang secara khusus menetapkan aturan tentang penggunaan nama domain dalam Regulation on Registration of Domain Names for Internet under the Top Level ‘kh’ 1999.

8. Electronic Contracting
Saat ini hampir semua negara ASEAN telah memiliki regulasi mengenai Electronic contracting dan tanda tangan elektronik atau electronik signatures termasuk Indonesia melalui UU ITE. Sementara Laos dan Kamboja masih berupa rancangan. ASEAN sendiri memberi deadline Desember 2009 sebagai batas waktu bagi setiap negara untuk memfasilitasi penggunaan kontrak elektronik dan tanda tangan elektonik untuk mengembangkan perniagaan intenet atau e-commerce di ASEAN.

9. Online Dispute resolution (ODR)
ODR adalah resolusi yang mengatur perselisihan di internet.
  • Filipina : Merupakan satu-satunya negara ASEAN yang telah memiliki aturan tersebut dengan adanya Philippines Multi Door Courthouse.
  • Singapura : Mulai mendirikan ODR facilities.
  • Thailand : Masih dalam bentuk rancangan.
  • Malaysia : Masih dalam tahap rancangan mendirikan International Cybercourt of Justice.
  • Indonesia : Dalam UU ITE belum ada aturan yang khusus mengatur mengenai perselisihan di internet. Sementara di negara ASEAN lainnya masih belum ada. ODR sangat penting menyangkut implementasinya dalam perkembangan teknologi informasi dan e-commerce.
Kesimpulan : 
Seiring dengan pertumbuhan dunia teknologi, terutama yang berhubungan dengan ketersediaan konten informasi, maka pemerintah mau tidak mau juga harus mulai merancang berbagai dasar regulasi dan kebijakan. Sebagai contoh yaitu tentang bagaimana mendidik masyarakat agar selalu membiasakan diri menggunakan konten yang sifatnya edukatif. Atau melindungi setiap individu pengguna media informasi dari hal-hal seperti kejahatan digital, perlindungan privasi, serta hak kebebasan untuk berpendapat.

Pemerintah sendiri telah mengesahkan Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pada tahun 2008 yang lalu. Hadirnya Rancangan Peraturan Menteri Konten Multimedia (RPM Konten) beberapa waktu yang lalu juga turut mengundang banyak pertanyaan yang justru merugikan banyak pihak. Di balik hal-hal yang sifatnya kontroversial terkait penyusunan suatu regulasi, hendaknya segera ditindaklanjuti dengan para pelakunya. Perlu diingat bahwa suatu saat nanti juga diperlukan pengkajian ulang dan pembaharuan regulasi yang pernah dibuat, karena perkembangan informasi dan telekomunikasi berlangsung begitu cepat dan berubah-ubah sesuai zamannya.

Referensi : 
https://riesdis.wordpress.com/2013/05/09/peraturan-dan-regulasi-uu-tentang-ite-dan-contoh-kasus/
http://isti-115.blogspot.com/2011/03/peraturan-dan-regulasi-it.html 

Rabu, 24 Desember 2014

RFID (Radio Frequency IDentification)

I. Teknologi RFID 
RFID (Radio Frequency IDentification) merupakan sebuah teknologi compact wireless yang di unggulkan untuk mentransformasi dunia komersial. Sebagai suksesor dari barcode, RFID dapat melakukan kontrol otomatis untuk banyak hal. Sistem RFID menawarkan peningkatan efisiensi dalam pengendalian inventaris (inventory control), logistik dan manajemen rantai supply (supply chain management). Terdapat kepentingan yang besar pada enterprise untuk secara intensif mempercayakan pada sistem ini, khususnya para peritel dan para pembuat produk costumer yang besar. Jika di masa lalu barcode telah menjadi cara utama untuk pelacakan sebuah produk, kini sistem RFID menjadi teknologi pilihan baik untuk tracking manusia, hewan peliharaan, produk, bahkan kendaraan. Salah satu alasannya adalah kemampuan baca tulis dari sistem RFID aktif memungkinkan penggunaan aplikasi interaktif.

Teknologi RFID tersebut berbentuk seperti LABEL atau TAG yang terdiri atas komponen antena dan mikrochip silikon. Label tersebut ada yang sifatnya aktif dan juga ada yang pasif. Label aktif supaya dapat berfungsi membutuhkan sumber tenaga misalnya baterai atau listrik, sedangkan Label pasif tidak membutuhkan sumber tenaga karena dapat aktif dengan sendirinya dari pancaran tenaga RFID label aktif. 

II. Kebijakan RFID 
Dengan adanya kebijakan menggunakan RFID, terdapat masalah yang ditimbulkan yaitu :
  • Sosialisasi yang kurang
Beredar rumor di masyarakat, bahwa periode pemasangan RFID gratis hanya sampai akhir nopember kemarin. Ternyata, ada 45 buah pemilik mobil pribadi hingga kemarin(1/12) belum dipasangkan alat tersebut, padahal sudah terdaftar sejak empat hari sebelumnya. Baru kemarin, pihak Pertamina menegaskan bahwa pemasangan RFID gratis itu tetap berlangsung sampai akhir Desember 2013.
  •  Petugas Pemasang RFID sebagian kecilnya cuma anak SMK
Berdasarkan pemantauan di dua lokasi SPBU di Jakarta, wilayah I Gusti Ngurah Rai, Jakarta Timur dan wilayah Abdul Muis, Petojo Jakarta Pusat. Para petugasnya adalah siswa SMK yang berstatus Praktik Kerja Lapangan, ia mengaku disuruh pihak sekolah untuk wajib memasang 150 RFID di SPBU itu agar dirinya dapat sertifikat magang.
  •  Calon Pengguna RFID, Disesaki mobil Mewah
Penggunaan RFID untuk membatasi konsumsi bbm bersubsidi, didominasi oleh mobil pribadi. Sedikitnya, 3 sedan Mercy, 10 SUV Toyota Fortuner menjadi peserta. Sementara itu, sepeda motor dan angkutan umum belum terlihat memasang alat itu di seluruh wilayah SPBU DKI Jakarta.
Pendapat lain mengenai kebijakan RFID... 
Menanggapi kebijakan ini, pakar perminyakan, Kurtubi, mengungkapkan pemasangan RFID merupakan kebijakan yang salah dan akan menyusahkan rakyat. Imbas dari kebijakan ini adalah kemungkinan dikeluarkannya penjatahan BBM bersubsidi untuk tiap mobil. Menurutnya, hal ini akan memicu kerusuhan sosial, apalagi jika masyarakat memakai kendaraan tersebut untuk mencari nafkah.Kurtubi juga mensinyalir kebijakan RFID ini beroriantasi proyek dan berharap masyarakat untuk lebih bijak saat kendaraannya akan dipasangi RFID. Menurutnya, masyarakat berhak menolak pemasangan RFID di kendaraan mereka. [Solopos.com] 

III. Fungsi dan Manfaat RFID

Fungsi 
Fungsi dari RFID yang nantinya akan di pasang pada kendaraan roda empat yang menggunakan bahan bakar subsidi yang berfungsi untuk menyimpan data mengenai identitas kendaraan secara detail sehingga dapat memonitoring penggunaan bbm pada setiap mobil yang telah terpasang perangkat ini. 

Manfaat
  1. RFID lebih cepat dalam proses pengidentifikasiannya. 
  2. RFID lebih tahan terhadap kondisi seperti kotoran kimiawi debu dan lainnya dalam pembacaannya. 
  3. RFID memiliki pembaca yang tidak bergerak sehingga lebih awet untuk investasi kepemilikan aset jangka panjang. 
  4. RFID lebih susah digandakan atau di tiru serta di copy.
IV. Opini terhadap RFID
Radio Freqeunsi Identificaiton (RFID) belakangan menjadi perangkat paling diburu pengendara di Ibu kota. Pasalnya kendaraan yang akan menggunakan BBM subsidi harus dipasangi alat khusus yang menggunakan teknologi RFID ini. Koordinator pemasangan RFID wilayah Jakarta Timur, Fanni mengungkapkan RFID dipasangkan guna memantau penggunan bensin pada kendaraan. "Saat ini RFID hanya digunakan untuk melakukaan pemantaun dan memonitoring penggunaan BBM (bahan bakar minyak) bukan untuk penjatahan," jelasnya.

Menurutnya, RFID dipasangakn pada kendaraan memang untuk mengetahui jumlah BBM yang dikonsumsi para pengguna kendaraan bermotor. Melalui alat ini pemerintah bisa memantau bbm apa yang digunakan dan jumlah penggunaannya. Nantinya bila ada penyalahgunaan BBM bersubsidi dan ada konsumsi BBM yang tak wajar bisa diketahui melalui alat ini.

Sedangkan untuk jangka panjangnya, RFID akan dijadikan sebagai alat pengisian BBM. Setiap kendaraan yang ingin mengisi bensin di Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU) milik Pertamina harus memakai alat ini. Bila mana kendaraan belum terpasang RFID, maka tak bisa isi BBM. "Nantinya alat ini akan digunakan untuk alat pengisian BBM, untuk mobil mungkin akan mulai diberlakukan percobaan pada Maret 2014," jelasnya.

V. Teknologi RFID di Indonesia
Sebenarnya RFID sudah digunakan sejak lama di Indonesia. Banyak perusahaan telah menggunakan RFID untuk keperluan suply chain, dan absensi karyawan. Di UGM sendiri telah menggunakan RFID untuk sistem peminjaman dan pengembalian buku di perpustakaan pusatnya. Beberapa waktu yang lalu sempat gencar kabar penggunaan kartu tol elektronik, tetapi beritanya lebih banyak ke berita bisnis, yaitu "telah ada tiga Bank yang akan bekerjasama" dalam tender tersebut, sedangkan berita dari sisi teknologi tiket elektronik tersebut sama sekali tidak ada. Tahun lalu Telkomsel juga telah mengeluarkan layanan T-cash, sistem "e-wallet" dengan menggunakan telepon seluler, sehingga kita cukup mendekatkan telepon seluler kita ke terminal pembayaran untuk melakukan transaksi, tetapi belum diketahui lebih lanjut, apakah sistem ini menggunakan teknologi RFID atau tidak, karena kalau menggunakan RFID, maka telepon seluler yang digunakan haruslah memiliki kemampuan NFC (Near Field Communiation). Sistem e-wallet sedang menjadi tren besar di Jepang.

Referensi 
http://id.wikipedia.org/wiki/RFID 
http://stefanirafaela.wordpress.com/2011/10/04/penggunaan-rfid-di-indonesia/
http://www.solopos.com/2013/12/02/470292-470292

Senin, 03 November 2014

Mengenal Sains dan Teknologi di Indonesia

Sebelum membahas sains dan teknologi, baiknya kita lebih mengenal orang-orang yang mahir di bidang tersebut. Sudah diketahui bahwa di Indonesia, banyak sekali tokoh sains dan teknologi, tetapi disini yang dibahas hanya beberapa saja.

Mengenal Tokoh - Tokoh Sain dan Teknologi yang ada di Indonesia :
  1. Bacharuddin Jusuf Habibie, Profesor yang dididik di Jerman dalam bidang teknik kedirgantaraan. Mencetuskan teori yang dikenal sebagai Teorema Habibie, Faktor Habibie, dan Metode Habibie, pernah menjadi Presiden Indonesia.
  2. Onno Widodo Purbo, ahli Internet dan teknologi informasi. Terkenal untuk desain RT/RW-net, sebuah solusi internet berbasis komunitas bagi masyarakat miskin.
  3. Yohanes Surya, ilmuwan fisika dan profesor
Sains dan Teknologi
Sains merupakan sebuah proses yang hanya dapat menghasilkan penjelasan yang “mungkin” atau “sangat mungkin” untuk fenomena alam; tidak pernah ada kepastian. Sedangkan, teknologi adalah cabang pengetahuan yang berhubungan dengan penciptaan dan penggunaan sarana teknis dan yang memiliki keterkaitan dengan kehidupan, masyarakat, dan lingkungan. 

Seperti banyak negara berkembang lainnya, Indonesia belum dianggap sebagai negara yang terkemuka di dunia dalam perkembangan sains dan teknologi. Namun, sepanjang sejarahnya, ada prestasi penting dan kontribusi yang dibuat oleh Indonesia untuk sains dan teknologi. Saat ini, Kementerian Penelitian dan Teknologi adalah badan resmi yang bertanggung jawab atas sains dan pengembangan teknologi di negara ini. 

Hidup dalam budaya agraris dan maritim, orang-orang di kepulauan Indonesia telah terkenal di beberapa teknologi tradisional, khususnya di bidang pertanian dan kelautan. Di bidang pertanian, misalnya, orang-orang di Indonesia, dan juga di banyak negara Asia Tenggara lainnya, terkenal dalam teknik budidaya padi yaitu terasering. Suku Bugis dan Suku Makassar adalah orang Pribumi-Nusantara di Indonesia yang juga dikenal dengan teknologi mereka dalam membuat kapal layar kayu yang disebut Pinisi. Candi Borobudur dan candi lainnya juga mencatat penguasaan orang Indonesia dalam teknologi arsitektur dan teknologi konstruksi.

"Teknologi Informasi dan Komunikasi"
Indonesia adalah salah satu dari sedikit negara yang saat tahun 1970an memiliki satelit komunikasi mereka sendiri. Sejak tahun 1976, serangkaian satelit bernama "Palapa" dibangun dan diluncurkan di Amerika Serikat untuk perusahaan telekomunikasi milik negara di Indonesia, Indosat. Dalam teknologi internet, seorang ilmuwan teknologi informasi Indonesia, Onno Widodo Purbo telah mengembangkan RT/RW-net, infrastruktur internet berbasis masyarakat yang memungkinkan tersedianya akses internet yang terjangkau bagi masyarakat di daerah pedesaan. 

"Teknologi Transportasi" 
Indonesia memiliki industri kereta api dan transportasi rel yang mapan, dengan perusahaan produsen kereta milik negara, PT. Industri Kereta Api, yang terletak di Madiun, Jawa Timur. Sejak 1982, perusahaan ini telah memproduksi gerbong kereta penumpang, gerbong barang dan teknologi kereta api lainnya, dan mengekspornya ke berbagai negara, seperti Malaysia dan Bangladesh. 

"Teknologi Robotika"
Para pelajar Indonesia juga memiliki catatan yang baik dalam memenangkan banyak kompetisi internasional di bidang sains dan teknologi. Pada tahun 2010, tim robot dari Universitas Komputer Indonesia berhasil mempertahankan gelar mereka dengan memenangkan medali emas di ajang Robogames di San Francisco, Amerika Serikat setelah mereka meraih penghargaan yang sama pada tahun 2009. Dua tahun sebelumnya, pada tahun 2008, tim robotika lain dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember memenangkan tempat ketiga dalam kontes robot Asia Pacific Broadcast Union (ABU) Robocon 2008 di Pune, India. 

Kamis, 30 Oktober 2014

Tua-Muda Bisa Saja Kena Ini

Tua muda bisa saja kena, mungkin hal itu yang sekarang ini sedang marak. Yang dimaksud adalah “NARKOBA”. Kata itu sudah sangat familiar di seluruh dunia termasuk juga Indonesia. Bukan hal yang baru lagi kalau narkoba itu berada disekitar kita. Dan bukan hal yang baru juga kalau indonesia dikenal sebagai negara pemakai terbesar. Barang terlarang itu di tahun 2012 ini semakin marak dan terkenal. Mulai dari muda sampai yang tua mungkin pernah mencobanya. Mendapatkan barang terlarang itu sangat mudah apalagi di jaman modern seperti sekarang ini. Ada uang ada barang, itulah yang digunakan dalam setiap permasalahan mengenai narkoba. Pengedar dan pemakai narkoba yang menimbulkan keresahan disekitar kita.

Sebenarnya sudah banyak sekali himbauan untuk tidak memakai narkoba berupa spanduk di jalanan atau pun iklan di televisi. Tetapi sampai sekarang ada saja sebagian orang yang tidak memperdulikannya. Barang terlarang yang sering dipakai pada umumnya sabu, ganja, ekstasi, heroin, dan lain-lain. Dari badan narkotika nasional atau BNN diketahui setiap tahun pemakai narkoba bertambah. Ini contoh yang dapat meresahkan negara.

Banyak yang bilang, awal dari narkoba karena mencoba dan ditawarkan. Namun ada juga yang berpendapat bahwa awal dari memakai narkoba karena lingkungan pergaulan yang tidak baik. Narkoba sendiri seharusnya tidak untuk dikomsumsi. Sebab dapat merusak sistem saraf pada otak, sistem kekebalan tumbuh dan merusak hidup pada diri sendiri. Tidak hanya orang biasa tua maupun muda, tetapi artis terkenal pun ikut tersandung kasus narkoba. Maka dari itu, terbukti bahwa betapa bahayanya barang terlarang ini dan bisa saja terjadi kepada siapapun. Tidak memandang usia sekalipun.

Polisi sendiri sudah sering kali mengusut pengedaran narkoba dan sejenisnya. Mulai dari membongkar pabrik narkoba besar-besaran yang dapat mencapai triliunan rupiah sampai menangkapnya media perantara narkoba di bandara. Pengusutan itu bermula bisa dari pengakuan pemakai yang tertangkap, orang yang sedang melakukan transaksi narkoba dan bisa juga dari keluhan masyarakat yang curiga dengan aktifitas di salah satu pabrik tersebut.

Namun sering kali penyelesaian mengenai narkoba melalui jalur hukum tidak sampai tuntas. Hukuman yang diberikan untuk pemakai atau pengedar ini lemah. Hal ini terjadi di banyak kasus. Selain hukuman yang diberikan untuk pemakai narkoba, hal lain yang mesti dilakukan yaitu “REHABILITASI”. Pemakai/pecandu narkoba di wajibkan untuk melakukan rehabilitasi. Hal ini bermanfaat untuk menghentikan ketergantungan pemakai terhadap barang terlarang itu. Bahwa barang terlarang itu tidak untuk di pakai lagi untuk selama-lamanya.

Hikmah yang dapat diambil dari permasalahan ini adalah lebih baik melakukan kegiatan-kegiatan yang positif yang bermanfaat seperti melakukan kegiatan sosial dari pada memilih untuk memakai narkoba yang dapat merusak kesehatan pada diri sendiri.