Tua muda bisa saja kena, mungkin hal itu yang sekarang ini sedang marak. Yang dimaksud adalah “NARKOBA”. Kata itu sudah sangat familiar di seluruh dunia termasuk juga Indonesia. Bukan hal yang baru lagi kalau narkoba itu berada disekitar kita. Dan bukan hal yang baru juga kalau indonesia dikenal sebagai negara pemakai terbesar. Barang terlarang itu di tahun 2012 ini semakin marak dan terkenal. Mulai dari muda sampai yang tua mungkin pernah mencobanya. Mendapatkan barang terlarang itu sangat mudah apalagi di jaman modern seperti sekarang ini. Ada uang ada barang, itulah yang digunakan dalam setiap permasalahan mengenai narkoba. Pengedar dan pemakai narkoba yang menimbulkan keresahan disekitar kita.
Sebenarnya sudah banyak sekali himbauan untuk tidak memakai narkoba berupa spanduk di jalanan atau pun iklan di televisi. Tetapi sampai sekarang ada saja sebagian orang yang tidak memperdulikannya. Barang terlarang yang sering dipakai pada umumnya sabu, ganja, ekstasi, heroin, dan lain-lain. Dari badan narkotika nasional atau BNN diketahui setiap tahun pemakai narkoba bertambah. Ini contoh yang dapat meresahkan negara.
Banyak yang bilang, awal dari narkoba karena mencoba dan ditawarkan. Namun ada juga yang berpendapat bahwa awal dari memakai narkoba karena lingkungan pergaulan yang tidak baik. Narkoba sendiri seharusnya tidak untuk dikomsumsi. Sebab dapat merusak sistem saraf pada otak, sistem kekebalan tumbuh dan merusak hidup pada diri sendiri. Tidak hanya orang biasa tua maupun muda, tetapi artis terkenal pun ikut tersandung kasus narkoba. Maka dari itu, terbukti bahwa betapa bahayanya barang terlarang ini dan bisa saja terjadi kepada siapapun. Tidak memandang usia sekalipun.
Polisi sendiri sudah sering kali mengusut pengedaran narkoba dan sejenisnya. Mulai dari membongkar pabrik narkoba besar-besaran yang dapat mencapai triliunan rupiah sampai menangkapnya media perantara narkoba di bandara. Pengusutan itu bermula bisa dari pengakuan pemakai yang tertangkap, orang yang sedang melakukan transaksi narkoba dan bisa juga dari keluhan masyarakat yang curiga dengan aktifitas di salah satu pabrik tersebut.
Namun sering kali penyelesaian mengenai narkoba melalui jalur hukum tidak sampai tuntas. Hukuman yang diberikan untuk pemakai atau pengedar ini lemah. Hal ini terjadi di banyak kasus. Selain hukuman yang diberikan untuk pemakai narkoba, hal lain yang mesti dilakukan yaitu “REHABILITASI”. Pemakai/pecandu narkoba di wajibkan untuk melakukan rehabilitasi. Hal ini bermanfaat untuk menghentikan ketergantungan pemakai terhadap barang terlarang itu. Bahwa barang terlarang itu tidak untuk di pakai lagi untuk selama-lamanya.
Hikmah yang dapat diambil dari permasalahan ini adalah lebih baik melakukan kegiatan-kegiatan yang positif yang bermanfaat seperti melakukan kegiatan sosial dari pada memilih untuk memakai narkoba yang dapat merusak kesehatan pada diri sendiri.