Dalam tulisan ini, saya akan memberikan opini mengenai “Kasus pencurian Sandal Jepit Polisi”. Opini ini akan masuk ke dalam tugas IBD yang berhubungan dengan Manusia dan Keadilan.
Kasus pencurian sandal oleh bocah 15 tahun asal Palu bernama AL. Siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kota Palu yang di proses hukum atas tuduhan mencuri sandal jepit milik seorang anggota polisi setempat. Dan di tuntut 5 tahun penjara. Dalam kasus ini, upaya penegakan hukum harus dilakukan akan tetapi sisi kearifan lokal dan rasa keadilan masyarakat juga perlu diperhatikan.
Polisi seharusnya cukup dengan melakukan pembinaan terhadap AL yang masih sekolah dan anak di bawah umur. Selain itu, pihak berwajib menghentikan proses hukum karena telah mengembangkan rasa keadilan hukum di masyarakat.
Bocah berusia 15 tahun yang mencuri sandal jepit di proses hukum, itu sangat tidak adil dengan apa yang selama ini terjadi Indonesia. Penegakan hukum di Indonesia sangat diskriminatif. Maka dari itu, sangat tidak adil bila pencuri sandal jepit saja diproses hukum dan lain halnya dengan kasus korupsi miliaran rupiah yang sangat merugikan negara ini tidak tersentuh oleh hukum dan bahkan vonis hukuman cukup ringan atau kasusnya dapat di hilangkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar